Pasal Ke duabelas
Yang Membatalkan Air Wudhu
Yang membatalkan air wudhu 4 perkara, yaitu:
1.
Mengeluarkan najis atau angin
atau lainnya daripada qubul atau duburnya (kemaluan depan atau belakang).
2.
Bersentuhan laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram dan tiada ada dinding (lapisan penghalang) diantara
keduanya dan keduanya itu berseru atas digembirahi (dewasa).
3.
Bersentuhan akan kemaluan qubul
atau dubur dengan telapak tangan.
4.
Hilang akalnya karena gila atau
ayan atau karena tidur, melainkan tidur yang tetap (dalam posisi) duduk bersila.
Pasal Ke tigabelas
Hukum bagi orang yang Tidak
Berwudhu
Apabila batal air
wudhunya maka haram hukumnya melakukan shalat, dan haram melakukan tawaf di
Ka’bah, dan haram hukumnya memegang Al-Qur’an atau mengangkatnya, melainkan
kanak-kanak yang hendak melakukan pengajian.
Pasal Ke empatbelas
Hukum bagi orang yang Hadash
Besar
Apabila mendapat hadash
besar daripada jima’ (berhubungan seks) atau keluar air mani, maka haram
hukumnya yang tersebut itu (pada pasal 13) dan ditambah lagi haram
hukumnya membaca Al-Qur’an dengan qasad tilawah (niat membaca) dan haram
duduk di Masjid.
Adapun bagi perempuan
yang mendapatkan haid atau nifash maka haram hukumnya atas sekalian yang
tersebut itu (pasal 13 dan pasal 14) dan ditambah lagi haram
hukumnya berjalan di dalam Masjid, dan haram atasnya berpuasa, dan haram
melakukan jima’ atau bergurau yakni bercanda (bercumbu) antara pusar sampai
lututnya, dan haram hukumnya atas seorang suami menjatuhkan thalaq
(perceraian) diwaktu istrinya itu sedang haid, melainkan jika atas permintaan
istrinya diwaktu itu.
Pasal Ke limabelas
Perihal Tayammum
Tayammum (bersuci dengan debu)
yaitu jikalau ketiadaannya air atau mendapatkan penyakit yang menjadikan
darurat (membahayakan) kalau terkena air, maka wajib tayammum sebagai pengganti
daripada mengambil air wudhu, atau daripada mandi wajib (hadash besar) atau
mandi sunnah.
Adapun syaratnya tayammum adalah:
1.
Wajib menggunakan tanah debu yang
suci.
2.
Sesudah (melakukan) istinja’ (bersuci).
3.
Suci daripada najis.
4.
Sudah masuk waktu shalat.
5.
Sekali tayammum hanya
diperbolehkan untuk satu shalat fardhu saja adapun shalat sunnah boleh
berkali-kali.
Rukun tayammum adalah sebagai berikut:
1.
Memindahkan tanah debu itu ke
muka sekali saja, dan kedua tangannya sekali.
2.
Berniat “sahjaku mengharuskan
bershalat fardhu dengan ini tayammum” maka adalah niat ini wajib
berbarengan pada meletakkan kedua telapak tangannya di atas debu itu dan jangan
lenyap niat ini hingga menyapu muka dengan debu itu.
3.
Menyapu muka sekali.
4.
Menyapu kedua tangan hingga
sikunya sekali pula. Tidak sunnah dua tiga kali.
5.
Tertib, yaitu antara menyapu muka
dan menyapu kedua tangannya.
Adapun sunnahnya membaca بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ di permulaan tayammum dan jika telah selesai maka sunnah
membaca do’a seperti sesudahnya mengambil air wudhu.
Sedangkan yang membatalkan
tayammum yaitu seperti tiap-tiap yang membatalkan air wudhu.
Pasal Ke enambelas
Barang-barang yang Najis
Perihal barang-barang yang najis adalah:
1.
Anjing dan babi.
2.
Arak (minuman keras) dan
tiap-tiap minuman yang memabukkan.
3.
Air kencing manusia atau
binatang.
4.
Kotoran manusia atau kotoran
binatang.
5.
Darah.
6.
Nanah.
7.
Madzi (cairan yang keluar sebelum
keluar air mani) dan wadhi (cairan yang keluar bila seseorang yang
bekerja keras)
8.
Bangkai segala binatang kecuali
bangkai ikan dan balang kayu.
9.
Segala anggota tubuh binatang
yang hidup jika berpisah daripada binatangnya maka hukumnya itu seperti
bangkai, kecuali bulu binatang yang halal dimakan dagingnya.
Pasal Ke tujuhbelas
Membasuhkan Barang yang terkena
Najis
Membasuh barang yang
terkena najis yang mughalladhah (najis besar) yaitu anjing dan babi,
maka wajib di sertu yaitu membasuhkannya tujuh kali, dan yang sekalinya itu
dengan campuran tanah atau lumpur yang suci, sesudah hilang akan rasa, bau dan
rupanya.
Adapun najis yang lain
maka jika najis ‘ayniyah, yaitu najis yang ada rupanya atau rasanya atau
baunya, maka wajib dibasuh hingga hilang ketiga-tiganya itu.
Adapun jikalau najis
hukmiyah, yaitu bekas terkena najis akan tetapi tidak ada rupanya atau
rasanya atau baunya, maka memadai membasuhnya dengan menyiram air padanya
sekali saja, yaitu jika rata terkena air berjalan pada tempat-tempat yang
terkena najis itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar