IRSYADUL ANAM PASAL 1-5




FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM


Karya:
Al Habib Usman bin Abdullah
bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi Al Husaini.


DAFTAR ISI

Pasal Ke satu Kewajiban Menuntut Ilmu
Pasal Ke dua Arti Balligh
Pasal Ke tiga Nikmat Islam & Iman
Pasal Ke empat Rukun Iman
Pasal Ke lima Rukun Islam
Pasal Ke enam Air Suci Menyucikan
Pasal Ke tujuh Istinja’ dengan Air
Pasal Ke delapan Istinja’ dengan Batu
Pasal Ke sembilan Rukun Air Wudhu
Pasal Ke sepuluh Mandi Hadash
Pasal Ke sebelas Syarat Air Wudhu & Mandi Hadash
Pasal Ke duabelas Yang Membatalkan Air Wudhu
Pasal Ke tigabelas Hukum bagi orang yang Tidak Berwudhu
Pasal Ke empatbelas Hukum bagi orang yang Hadash Besar
Pasal Ke limabelas Perihal Tayammum
Pasal Ke enambelas Barang-barang yang Najis
Pasal Ke tujuhbelas Membasuhkan Barang yang terkena Najis
Pasal Ke delapanbelas Perihal Haid dan Nifash
Babush Shalah Bab yang menerangkan perihal shalat
Pasal Ke sembilanbelas Syarat-syarat Sahnya Shalat
Pasal Ke duapuluh Rukun-rukun Shalat
Pasal Ke duapuluhsatu Pembagian akan Rukun-rukun Shalat
Pasal Ke duapuluh dua Sunnah-sunnah dalam Shalat
Pasal Ke duapuluh tiga Bacaan Rukun Qauli & Sunnah Qauliyah
Pasal Ke dua puluh empat Zikir-zikir didalam Shalat
Pasal Ke duapuluhlima Zikir-zikir setelah Shalat
Pasal Ke duapuluhenam Sunnah-sunnah Ab’ad
Pasal Ke duapuluhtujuh Pekerjaan yang Makruh di dalam Shalat
Pasal Ke duapuluhdelapan Yang Membatalkan Shalat
Pasal Ke duapuluhsembilan Sunnah Sujud Sahwi
Pasal Ke tigapuluh Sunnah Sujud Tilawah
Pasal ke Tigapuluhsatu Shalat-shalat Sunnah
Pasal ke Tigapuluh dua Dosa Meninggalkan Shalat
Pasal ke Tigapuluh tiga Kewajiban Orangtua terhadap Anaknya
Pasal Ke tigapuluh empat Hadist Nabi SAW tentang Shalat
Pasal Ke tigapuluh lima Shalat Berjama’ah
Pasal Ke tigapuluh enam Shalat Qashar dan Jama’
Pasal Ke tigapuluh tujuh Shalat Jum’at
Pasal Ke tigapuluh delapan Pakaian yang Diharamkan
Pasal Ke tigapuluh Sembilan Shalat Idhul Fitri dan Idhul Adha
Pasal Ke empatpuluh Shalat Gerhana
Pasal Ke empatpuluh satu Sholat Sunnah Istisqa (Minta Hujan)
Pasal Ke empatpuluh dua Shalat Janazah
Babush Zakah Bab yang menerangkan prihal Zakat
Pasal Ke empatpuluh tiga Zakat Binatang
Pasal Ke empatpuluh empat Zakat Buah-buahan & Tumbuh-tumbuhan
Pasal Ke empatpuluh lima Zakat Mas dan Perak
Pasal Ke empatpuluh enam Zakat Dagangan/Perniagaan
Pasal Ke empatpuluh tujuh Zakat Rakaz / Harta Terpendam
Pasal Ke empatpuluh delapan Zakat Ma’din
Pasal Ke empatpuluh sembilan Zakat Fitrah
Pasal Ke limapuluh Yang Berhak Menerima Zakat
Babush Shiyam Bab yang menjelaskan prihal Puasa
Pasal Ke limapuluh satu Menentukan Awal Puasa
Pasal Ke limapuluh dua Syarat-syarat Sahnya Puasa
Pasal Ke limapuluh tiga Syarat-syarat Wajib Berpuasa
Pasal Ke limapuluh empat Makruh Dalam Berpuasa
Pasal Ke limapuluh lima Sunnah-Sunnah Dalam Berpuasa
Pasal Ke limapuluh enam Yang Membatalkan Pahala Puasa
Pasal Ke limapuluh tujuh Puasa-puasa Sunnah
Babul Hajji Bab yang menjelaskan perihal Ibadah Haji
Pasal Ke limapuluh delapan Idh-hiyyah atau Qurban
Pasal Ke limapuluh sembilan Prihal Sunnah ‘Aqiqah
Pasal Ke enampuluh Penutup



KATA PENGANTAR

INI KITAB BERNAMA IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM. Ada didalamnya segala rukun-rukun yang wajib dipelajarkannya oleh tiap-tiap mukallaf (muslim yang aqil balig), dan ada didalamnya juga segala rukun-rukun qauli dan sunnah qauliyah didalam perihal Shalat, dan beserta segala do’a-do’a dan zikir-zikir sekaliannya itu dengan memakai lughat bahasa melayu betawi.
Adapun yang mengarang kitab ini yaitu hamba yang dhaif: As Syekh Usman bin Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi, yang mengharap pada Allah Ta’ala bahwa ia memberi manfaat dengan kitab ini bagi yang membaca dan bagi yang mendengar padanya dengan ikhlas karena Allah Ta’ala.
Adapun jikalau ada didalam kitab ini lebih atau kurang hurufnya atau lafadznya maka diharapkan bagi yang mengerti bahwa ia memperbaikinya dengan yang shawab pada ulama.
Dan sebagai lagi tiada harus dan tiada halal bagi seseorang bahwa ia serakah meniru cetak akan kitab ini. atau lain karangan hamba, dan tiada halal bagi yang menjual tiruan itu.
Dan tiada halal bagi yang membaca padanya, dan tiada didapat ilmu yang nafa’; sebab hamba tiada ridha’ hati sekali-kali pada yang serakah mengambil hamba punya usaha, maka dari itu tiada diberkahinya jua adanya.
بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ
أَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَىسَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىآلِهِ وَاصَّحْابِهِ أَجْمَعِيْنَ.
Waba’du, kemudian daripada itu maka kitab ini bernama IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM yang artinya Petunjuk Kebajikan kepada mahluk didalam perihal Memaknakan Rukun-rukun Islam.
Bermula barang yang ada tersebut di dalam kitab ini maka sekaliannya itu tersalin daripada kitab-kitab fiqih bahasa arab yang mu’tamad, disalin dengan bahasa melayu Jakarta dengan tiada disebut lafadz arabnya lagi, melainkan jika ada seumpama do’a maka disebut lafadz arabnya dengan memakai lughat untuk mempermudah dipelajari oleh orang-orang yang baru belajar.



Pasal Pertama
Kewajiban Menuntut Ilmu

Wajib atas tiap-tiap mukallaf yakni aqil baligh, bahwa ia menuntut ilmu segala pekerjaan agama yang wajib atasnya.
Demikian pula wajib atas seorang bapak atau suami (orang tua) memberi pendidikan agama kepada anak-anaknya atau istrinya.
Apabila orang tua tidak mampu untuk memberi pendidikan agama karena misal ketidak mampuan perihal pengetahuan ilmu agama yang kurang atau tidak memiliki kemampuan itu , maka wajib menyerahkan kepada seorang pengajar. Jika yang belajar itu perempuan maka yang mengajarkannyapun perempuan, melainkan jikalau tiada didapat guru perempuan, maka boleh guru laki-laki akan tetapi syaratnya aman daripada fitnah, lagi wajib pakai dinding antaranya.

Pasal Ke dua
Arti Balligh

Artinya Balligh yaitu cukup umurnya 15 tahun qamariah (hijriah), yakni hitungan bulan-bulan Islam, sama saja anak laki-laki ataupun perempuan. Demikian pula jika keduanya itu mendapat mimpi jima’ hingga mengeluarkan air mani sejak berumur sembilan tahun atau lebih. Demikian pula anak perempuan jika mendapatkan haid (mens) sejak berumur sembilan tahun atau lebih.
Pasal Ke tiga
Nikmat Islam & Iman

Bahwa Nikmat Allah SWT yang paling besar kepada hamba-Nya yaitu Nikmat Islam dan Nikmat Iman, karena amalan-amalan keduanya itu menjadikan manusia masuk syurga dan selamat dari siksa api neraka.

Pasal Ke empat
Rukun Iman

Artinya Iman yaitu percaya pada 6 (enam) rukun, yaitu:
1.     Percaya adanya Allah Ta’ala dengan segala I’tiqad (keyakinan) yang wajib bagi-Nya, dan yang mustahil, dan yang harus, sebagaimana telah dinyatakan sekaliannya itu didalam Kitab Sifat Duapuluh.
2.     Percaya kepada sekalian Malaikat-malaikat-Nya.
3.     Percaya kepada sekalian Kitab-kitab-Nya.
4.     Percaya kepada sekalian Rasul-rasul-Nya.
5.     Percaya kepada Hari Qiyamat.
6.     Percaya kepada takdir Allah Ta’ala atas tiap-tiap sesuatu kejadian.

Sebagaimana telah tersebut satu persatunya itu di dalam Kitab Sifat Duapuluh.



Pasal Ke lima
Rukun Islam

Artinya Islam yaitu menerima dan menjunjung (menjalankan) akan segala perintah Allah Ta’ala dengan mengamalkan segala rukun-rukunnya.
Rukun Islam 5 (lima) perkara, yaitu:
1.     Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat, dengan mengerti arti keduanya seperti yang telah tersebut didalam Kitab Sifat Duapuluh.
2.     Mendirikan Shalat lima waktu.
3.     Memberi Zakat jika ada hartanya yang diwajibkan zakat atasnya.
4.     Puasa pada bulan Ramadhan.
5.     Pergi Haji jika mampu pergi padanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar